wahanaindonews.com, Batam – Dalam rangka mendukung program Kapolri menuju Polri yang presisi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, melaksanakan Operasi Yustisi.
Polsek Batu Ampar laksanakan kegiatan Oprasi Yustisi, dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020, di wilayah hukum Polsek Batu Ampar tentang Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19, Selasa 5 Juli 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Ipda Heriyanra, Kanit Binmas Polsek Batu Ampar, Aipda M.Thohir, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Seraya, Rio Tanjung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jodoh, Bripka Iwan Setiawan Bhabinkamtibmas, Kelurahan Tanjung Sengkuang, dan Bripka LW Tambunan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah.
Adapun tempat dan lokasi Oprasi Yustisi bertempat jalan keperumahan Nagoya Garden Kelurahan, Kampung Seraya, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa hasil Oprasi Yustisi yang di lakukan didapati 4 orang warga pengendara sepeda motor yang terjaring Operasi Yustisi, pelanggar Perwako, nomor 49 tahun 2020 dengan pelanggaran tidak menggunakan masker.
Kemudian tindakan yang dilakukan melakukan teguran lisan, kepada warga yang tidak memakai masker baik kepada penguna sepeda motor maupun pejalan kaki untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan sesuai Perwako Batam. nomor 49 tahun 2020. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif. (Ramadan)