wahanaindonews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (rdp) terkait permasalahan akses jalan ke Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau di Kecamatan Sagulung yang tertutup oleh empat bangunan rumah liar (ruli) di depannya, pada Kamis, 9 Juni 2022.
Keempat bangunan ruli itu berdiri di atas ROW 30 jalan di depan Gereja POUK Putri Hijau. Sehingga selama ini jemaat memasuki gereja lewat pintu belakang.
Kuasa hukum Gereja POUK yakni Hasoloan Siburian SH menjelaskan bahwa persoalan itu sedari 2015, bahkan pemilik bangunan ruli itu sudah diberikan SP3 oleh Satpol PP dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam namun belum ada tindak lanjutnya.
“Gereja bersedia memberikan sagu hati Rp 50 juta untuk keempat rumah tersebut jika berkenan pindah namun pemilik rumah tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar Hasoloan yang dari Kantor Hukum Jhon Asron Purba dan Rekan.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Lahan BP Batam Niko membenarkan soal alokasi lahan gereja tersebut dan ada diberikan akses jalan masuk dari ROW 30 tersebut.
“Saat peninjauan terakhir sudah diberikan akses jalan 8 meter,” kata Niko.
Anggota DPRD Batam sekaligus pimpinan RDP itu Utusan Sarumaha mengatakan akan menjadwal ulang pertemuan untuk peninjauan langsung ke lapangan.
Ditemui usai RDP, Utusan mengatakan akan mengupayakan pendekatan agar penghuni ruli untuk pindah dari lahan yang memang dialokasikan ke Gereja POUK Putri Hijau.
“Secara legalitas itu sudah clean and clear sudah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam sehingga kita minta Satpol PP untuk memimpin pendekatan pada warga agar solusi yang ditawarkan Gereja POUK bisa diterima,” jelas Utusan.
Hasoloan juga berharap penghuni ruli bersedia pindah sendiri.
“Kalau berkenan nantinya pihak penghuni yang berada disana melepaskan itu dengan ganti rugi seperti yang kita berikan lebih bagus,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Gereja POUK Pendeta Antonius Kaban mengapresiasi DPRD Batam yang telah menggelar RDP dengan para pihak terkait.
“Tadi tanggapanya cukup cukup bagus. Harapan kita segera ditindaklanjuti karena sudah 5 tahun ini diperjuangkan,” ujarnya. (bn)
Editor: SR