Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 Miliar

Berita, Riau, Siak343 views

wahanaindonews.com, Siak – Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak senilai Rp69 miliar. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja itu masih melakukan proses penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, pengusutan itu dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

“Iya. Masih lid (penyelidikan, red),” ujar Bambang, Kamis, 19 Mei 2022.

Dikatakan Bambang, perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga  2019. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.697.900.000.

Dilansir dari haluanriau.co, dalam tahap penyelidikan ini, Tim Jaksa Penyelidik tengah berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Seperti yang dilakukan pada Kamis ini. Dimana Tim Jaksa Penyelidik melakukan klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka masing-masing berinisial IM selaku Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019.

“Dia (IM, red) dilakukan permintaan keterangan terkait melaksanakan
atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” sebut Bambang.

Lalu, R selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang dimintakan keterangan terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017-2019.

“Terakhir, N selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. Yang bersangkutan diklarifikasi terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” kata Bambang.

Lanjut Bambang, permintaan keterangan ini untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Permintaan keterangan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” pungkas Bambang Heri Purwanto.

SULIYANI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *