wahanaindonews.com, Batam – Herlina Setyorini, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), pada Rabu, 27 April 2022.
Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara yang berbeda, yaitu :
1. Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
2. Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan
3. Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka adalah sebagai berikut :
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tresangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. (Ramadan)