Karimun – Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan mengaku kecewa dengan lambannya kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap tenaga kerja asing.
Padahal, DPRD Karimun melalui pansus telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bahkan perda tersebut sudah diregister di Provinsi Kepri.
“Karena Disnaker kurang proaktif untuk retribusi TKA ini, daerah mengalami kerugian mencapai miliar rupiah lantaran tidak ada kejelasan soal data TKA di Karimun,” ungkap Ady Hermawan, Rabu, 13 April 2022.
Angka kerugian dari retribusi RPTKA itu, sebut Ady, berdasarkan pengecekan di lapangan. DPRD menemukan 23 tenaga kerja asing, dan hanya seorang yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Mirisnya, 21 dari 23 TKA sudah bekerja. Yang dikhawatirkan, bagaimana kalau lebih banyak tenaga kerja asing yang tidak terdata,” sergah Ady.
Ady Hermawan menyebutkan, RPTKA sebelumnya disebut Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). Atas perubahan nama itu, DPRD Karimun pun kembali membahasnya.
“Sudah diregister di provinsi, namun sampai sekarang belum juga disahkan. Akibat lambannya kinerja Disnaker menangkap peluang ini, daerah sangat dirugikan,” tegas Ady Hermawan.
Kader Partai Hanura ini membeberkan,
retribusi RPTKA sebesar 100 dolar AS per orang.
“Retribusi RPTKA itu perbulannya kalau tidak salah 100 dolar AS per perorang. Jadi hitung saja sudah berapa banyak kerugian kita selama in,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamsjah mengungkapkan, tenaga kerja asing di Karimun sudah miliki izin dari pusat.
“Teman-teman di Disnaker sudah mengecek dokumen-dokumennya. Perizinan mereka lengkap semua, dan dikeluarkan oleh pusat,” kilah Ruffindi.
Editor: SR