Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Nilai Kerugian Negara Rp6,2 Miliar

wahanaindonews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi dana hibah Rp6,2 Miliar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Kepri tahun 2020.

Hal ini disampaikan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin, 11 April 2022.

Nugroho mengatakan, terdapat 6 orang ditetapkan sebagai tersangka WH (44) seorang ASN di Pemprov Kepri, TTR (39) Wiraswasta, AR, (35) tukang ojek, AAS (27) wiraswasta, dan FLS (33) Wiraswasta.

″Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan, kejadian berawal dari adanya Informasi masyarakat.

Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, Penerima Hibah, Notaris dan Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,-,” tutur Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.

Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

″Secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara Korupsi Dana Hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 Milyar, namun dalam penyidikan nya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,-. Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” jelas Nugroho.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *