wahanaindonews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai penolakan warga terhadap adanya gelanggang permainan (Gelper) di perumahan Marlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan, Batu Aji, pada Kamis, 17 Maret 2022, diruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut dihadiri DPMPTSP Kota Batam, Satpol PP Kota Batam, Lurah Tanjung Uncang, pengelola Gelper Spur Game, Ketua RW 20 Perumahan, Merlion Square, Ketua RT 01–04 dan RW, 20 Perumahan Marlion Square Tanjung Uncang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan menjelaskan, telah disepakati untuk mencari solusi bagaimana pengusaha dapat menjalankan usaha dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Masalah izin Gelper tersebut kita akan kasi waktunya selama seminggu kedepan untuk melakukan pengurusan,” tegas Safari.
Dari hasil keterangan pengurus Gelper Marlion saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, bahwa izin Gelper sudah ada, namun tidak sesuai dengan izin yang dimaksud.
“Ringkasnya dari hasil kesepakatan dalam satu minggu kedepan bila tidak di urus izinnya untuk sementara Gelper tidak boleh beroperasi,” tutupnya.
RAMADAN







