wahanaindonews.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal seseorang salah parkir berujung pemutusan hubungan kerja oleh pihak management Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Sondang Olivia, pada Senin, 14 Maret 2022, di ruang komisi IV, DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin, Cap Luther Jansen, M.Mar, M.M, didampingi Aman, H. Somali, S.E, Ir. Mulia Rindo Purba, M.Si dan Nina Mellania, B.Bus, M.M.
Cap Luther Jansen, M.Mar, M.M, mengatakan melalui Aman terkait hasil RDPU, bermula laporan Sondang Olivia karyawan RSAB ke DPRD kota Batam.
Berawal dari Olivia yang bekerja di RSAB, yang sudah bekerja selama 15 tahun.
Kronologisnya ketika Olivia yang mau keluar dari parkiran RSAB, saat itu ada mobil yang menghalangi mobil Olivia, sampai kurang 2 jam. Kemudian setelah 2 jam pemilik mobil itu datang.
Atas kejadian tersebut pihak yang menghalangi mobil Olivia itu tidak merasa bersalah. Dengan kejadian itu Olivia merasa di rugikan. Dengan kesepakatan bersama pihak yang menghalangi mobil Olivia memberikan uang sebesar Rp. 500.000, yang di saksikan oleh pihak Security dan pihak pengelola parkir.
“Tujuan kita disini untuk membantu Olivia mendapat bantuan berupa bimbingan dan jalan keluar. Sementara waktu kedepannya pihak manajemen RSAB untuk dapat hadir, guna dapat menyelesaikan dengan baik. Apa yang menjadi persoalan Olivia saat ini,” ungkapnya.
Dari RDP yang kita lakukan sementara belum dapat menghasilkan sebuah keputusan.
Kedepannya kita akan undang kembali ke komisi IV DPRD Kota Batam, pihak management dan Disnaker kota Batam. Harapannya mereka dapat hadir untuk memberikan penjelasan sesuai dengan aturan. Agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik, tanpa ada yang tersakiti tutupnya. (Ramadan)