Miliki SDA Melimpah, DBH Migas untuk Natuna di Tahun 2022 Capai Rp 127 Miliyar. Berikut Perhitungannya

Natuna176 views

Wahanaindonews.com, Natuna – Natuna merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meski berada di ujung utara Indonesia dan daerah perbatasan, ternyata kabupaten ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah.

Dengan luas 2.009,04 Kilometer, 99,75% Natuna adalah lautan, dengan kondisi geografis tersebut mengakibatkan melimpahnya sumber daya alam di Natuna, satu di antaranya adalah banyaknya ikan, minyak dan gas.

Sebagai daerah penghasil Migas, Kabupaten Natuna juga menerima imbas dari kekayaan alamnya melalui Dana Bagi Hasil atau DBH.

Diketahui DBH SDA menurut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 adalah salah satu jenis dana perimbangan yang mekanisme pengalokasian didasarkan pada realisasi PNBP dan dibagihasilkan dengan persentase tertentu ke daerah penghasil, provinsi, dan kabupaten/kota (prorata) yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Penetapan alokasi dan mekanisme penyaluran DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tahun 2022 Kabupaten Natuna memperoleh DBH SDA sekitar Rp 127 Miliar. Ini diperoleh dari SDA berupa minyak dan gasa yang ada di Natuna.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto.

“Untuk alokasi DBH dianggarkan sebesar Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 sekitar 127 Miliar ditambah estimasi Dana Kurang Salur tahun sebelumnya,” kata Suryanto Jumat (10/3/2022).

Ia mengatakan bahwa, perhitungan harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang telah disampaikan (Peraturan Menteri Keuangan) dan semua daerah berlaku sama.

Suryanto juga mencontohkan perhitungan DBH Migas, menurutnya data perhitunganya berdasarkan data dari hasil PNBP per daerah penghasil yang awalnya dari hasil lifting dan menjadi bagian dari pemerintah dan telah dikurangkan dengan faktor pengurang (DMO, over/under lifting, Fee Kegiatan Hulu Migas, PPN, PBB dan PDRD.

“PNBP setelah faktor pengurang (per daerah) baru dikalikan untuk minyak bumi 85% pemerintah pusat dan 15% daerah (3% provinsi, 6% daerah penghasil dan 6% pemerataan), untuk gas bumi 70% pemerintah pusat dan 30% daerah (6% provinsi, 12% daerah penghasil dan 12% pemerataan),” jelasnya.

“jadi untuk tahun 2022, DBH Migas untuk Kabupaten Natuna dapat ditaksir mencapai Rp 127 Miliyar yang ditambah dengan estimasi dana kurang bayar tahun sebelumnya,” pungkasnya.(Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *