wahanaindonews.com, Batam – Rokok non cukai marak di Batam. Beredarnya rokok merek Manchester dan Rexo tanpa pita cukai kian marak seperti serangan Rusia ke Ukraina. Siapa yang bertanggung jawab.
Persoalan ini tentunya ada penegahan dari pihak Bea Cukai Batam. Namun hal ini tidak seperti yang kita lihat. Semakin banyak diberitakan oleh beberapa media online, pihak terkait buta tapi melihat, mendengar namun pekak.
Rokok Manchester dan Rexo hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang ada di Kota Batam dengan harga Rp. 8.500/bungkus.
Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London. United Kingdom ini telah di palsulkan dan tidak ada pita cukai.
Manchester dan Rexo palsu ini bisa meraup keuntungan yang besar pada pengusaha yang memperdagangkannya. Namun negara yang di rugikan.
Sesuai dengan pasal 54 undang-undang, nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Data yang dihimpun oleh awak media dari salah satu seorang pemilik grosir market yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke grosir.
Kemudian pada Jum’at (4/3/22) di bilangan Sekupang awak media membeli rokok Manchester ke grosir tersebut dengan struk pembelian yang diberikan oleh kasirnya. Ini menunjukkan bahwa benar adanya rokok tersebut dijual belikan tanpa ada pengawasan yang inten.
Rokok non cukai yang di jual belikan bebas, sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip dengan rokok Marlboro diproduksi oleh Philip Morris International, jelasnya.
Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, yang notabene mereka yang memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Sedangkan rokok non cukai tanpa membayar cukai.
Saaat di konfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah pada Senin (7/3/22) sore. Melalui pesan WhatsApp mengatakan ;
1. Apa yang telah dilakukan yakni dengan melakukan operasi pasar dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal, untuk tahun 2021 saja sudah lebih dari 75 juta batang yang ditegah, untuk 4 bulan belakangan sudah lebih dari 700 ribuan yang di tegah, jadi lumayan banyak, tetapi memang dipasaran masih ditemukan rokok ilegal tersebut, jelasnya.
2. Upaya sinergi dengan aparat lain pasti dilakukan, dan banyak juga hasil penindakan berasal dari operasi bersama dengan aparat penegak hukum lain. Kadang kala bukan hanya penindakan yang di titik beratkan, tapi juga sosialisasi dan pengetahuan dari masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal tersebut, paparnya.
3. Pastinya upaya kita juga akan terus menerus melakukan operasi pasar ya ulasnya. Hal ini guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut bersama dengan aparat penegak hukum dan tentunya besar harapan kami agar masyarakat berperan aktif dan membantu proses tersebut dengan tidak membeli dan memperdagangkan rokok ilegal. Tutupnya. (Ramadan)