Ahli waris almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu (ibu Robekka) akan laporkan BPJS ketenagakerjaan kota Batam melalui kuasa hukum Palti Siringo-ringo.
Wahanaindonews.com – BPJS Ketenagakerjaan Batam cairkan uang peninggalan almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Jelas ahli waris Rebekka (ibu kandung almarhum) melalui
Kuasa hukum Palti Siringo-ringo. Pada Kamis (24/2/2022). Bertempat kantor advokat Suka Jadi, kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mengapa BPJS berani mengeluarkan uang kematian tanpa melalui syarat yang telah diatur oleh undang-undang.
Padahal istrinya Ellen Andriana Siburian belum memiliki akta nikah dari Disdukcapil. Hal senada sangat membingungkan Palti sebagai kuasa hukum.
Sebagai bentuk keseriusan Palti, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam akan segera kita laporkan ke pihak kepolisian. Berharap kepada kepolisan segera untuk mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat didalam pencairan uang kematian almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu. nanti semua kita serahkan kepada penyidik, Ulasnya.
Palti juga akan menyurati Dewan pengawas pusat BPJS di Jakarta. Sebagai bentuk pengaduan. Sehingga kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam dapat teguran dan pemberian sanksi yang sangat yang berat. Karena sudah merugikan Robekka sebagai Klein ya.
Humas BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam Ade Trilaksono melalui telepon WhatsApp mengatakan untuk proses pencarian uang santunan kematian pada dasarnya BPJS sudah menerapkan aturan yang jelas sebagai persyaratan, jelasnya sewaktu itu.
Sebagai persyaratan yang dikirimkan Ade Trilaksono melalui WhatsApp adalah :
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris, Akta kematian, Fotokopi kartu keluarga, Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat, Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja), Referensi kerja (Surat Pengalaman Kerja, Buku tabungan, dan NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah).
Sebegai bentuk keseriusan kuasa hukum Robekka (ahli waris yang sah menurut hukum atas uang warisan peninggalan almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu, sebesar Rp.233.217.240), melalui kuasa hukumnya Palti Siringo-ringo, akan menindaklanjuti kasus ini baik secara pidana maupun secara perdata kepada pihak yang menerima uang warisan tersebut (Ellen Andriana Siburian) akan segera di proses secara hukum yang berlaku. Tutupnya.
Bila kita merujuk pada persyaratan yang Ade Trilaksono kirimkan selalu humas BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam artinya jelas bahwa salah satu persyaratan harus memiliki buku nikah (apa bila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja) yang di akui oleh Pemerintah Republik Indonesia. (Ramadan)