Soal Deportasi Wanita Hamil, Ini Penjelasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Batam, Berita3,056 views

wahanaindonews.com, Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto membantah telah melakukan deportasi terhadap seorang wanita yang tengah hamil sembilan bulan.

“Kami tidak mendeportasi yang bersangkutan, tapi kami menolaknya masuk karena tidak memenuhi syarat aturan keimigrasian,” ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, saat dihubungi Jumat 14 Januari 2022.

Pernyataan Romi ini menanggapi kabar yang beredar tentang seorang wanita yang merupakan penumpang pesawat Emirat Airways WNA Somalia yang sedang hamil 36 minggu dideportasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Romi, penumpang pesawat Emirat Airways berinisial MIA, 25 tahun tersebut ditolak masuk karena secara peraturan keimigrasian tidak memenuhi syarat untuk di izinkan masuk.

“Jadi penumpang ini statusnya belum masuk ke Indonesia, karena belum masuk Indonesia sudah ditolak, yang berwenang memulangkannya ke penerbangan awal adalah maskapai yang membawanya,” kata Romi.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, kata dia, telah melakukan  pemeriksaan dokumen keimigrasian dan penanganan warga negara asing itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Terkait MIA yang disebut tengah hamil sembilan bulan, menurut Romi, hal tersebut tidak diketahui karena tak ada dokumen apapun yang menyebutkan jika wanita itu sedang hamil.

“Soal penumpang pesawat hamil itu ada aturannya dan hal ini menjadi ranah maskapai,” ujarnya.

MIA, warga Somalia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 09 Januari 2022 menggunakan penerbangan Emirat Airways.
Dia ditolak masuk ke Indonesia karena masalah Keimigrasian. Pada Kamis 13 Januari dia  dipulangkan kembali ke embarkasi keberangkatan di Dubai menggunakan penerbangan Emirat Airways. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *