oleh

Bentuk Pengabdian Kepada Bangsa PT Jasa Raharja Keluarkan Santunan 16.8 Milyar

-Batam, Berita-370 views

wahanaindonews.com, Batam – Capaian akhir tahun PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau. Januari-Desember, 2021, keluarkan uang santunan sebesar Rp. 16,8 milyar, se-Kepri.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau Muliadi, S.E, AWP, mengatakan melalui Staf Administrasi/humas Irfan Ardiyansah, bahwa pungsi dari PT Jasa Raharja adalah untuk memberikan santunan korban kecelakaan dan kecelakaan lalulintas di jalan.

Hal tersebut tentunya yang sudah mengikuti prosedur. Adapun prosedur yang harus dilakukan diantaranya, sudah melapor terlebih dahulu ke kantor Polisi dan bukan kecelakaan tunggal, jelasnya pada Senin (3/1/22) sore. Bertempat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Jl. Engku Putri Utara No.1, Kecamatan, Batam Kota, Kota Batam.

Selanjutnya pada bulan Januari s/d Desember, 2021, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sudah membayarkan uang mencapai 16,8 milyar se-Kepri. Dengan rincian, korban kecelakaan lalulintas berjumlah 988 orang.  Sedangkan yang meninggal dunia mencapai 158 orang, dengan jumlah santunan yang dibayar sekitar Rp.8,3 milyar.

Kemudian untuk kecelakaan lalulintas Rp.8 milyar. Kecelakaan luka-luka sejumlah 516 orang dengan jumlah uang yang di bayar sekitar Rp. 8,2 milyar. Itu adalah kontribusi dari yang meninggal dunia dan luka-luka sedangkan sisanya adalah yang cacat dan P3K. Hal tersebut adalah korban kecelakaan di darat dan laut, ujarnya.

Perlu diketahui bersama untuk korban yang meninggal dunia mendapat santunan Rp. 50.000.000., namun bila dia mengalami luka-luka terlebih dahulu baru meninggal dunia mendapat santunan  dua kali lipat, 20 juta untuk kecelakaan luka-lukanya sedangkan untuk biaya meninggal dunia di tambah 50 juta jadi jumlah keseluruhan yang di terima Rp. 70.000.000., di tambah uang penguburan Rp. 4.000.000.

Dalam penanganan kasus sampai bulan Desember, 2021 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, semua dapat terselesaikan dengan baik. Dengan catatan apa yang menjadi ketentuan/persedur dapat dilakukan terlebih dahulu.

Untuk kecelakaan tunggal pihak PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan, kecuali pihak tersebut menabrak pejalan kaki ataupun menabrak pihak A misalnya. Intinya “Jasa Raharja menjamin santunan berdasarkan kendaraan”. Imbuhnya.

Sebagai bentuk program sosial yang di lakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau diantaranya bina lingkungan seperti menanam pohon, memberi bantuan ke pendidikan, memberi bia siswa kepada anak-anak kepolisian, memberikan bantuan ke sarana rumah ibadah.

Kemudian memberikan pelayanan mobil kecelakaan lalulintas, semisal ada kecelakaan kita pihak PT Jasa Raharja akan memberikan pengobatan gratis. Kemudian ada bina lingkungan untuk pengobatan gratis sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan terlebih dahulu.

Di usia ke 61 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sebagai program kedepannya adalah mengadakan pencegahan kecelakaan yang utama. Hal itu kita akan sampaikan kepada perusahaan-perusahaan dan mensosialisasikan bayar pajak kendaraan kepada semua orang. Itu tentunya akan kita lakukan dari rumah ke rumah nantinya. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed