Pelalawan, Wahanaindonews. Com//
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan palang merah Indonesia (PMI) pelalawan, melakukan kegiatan donor darah, pada Senin (15/11/2021) bertempat di Kantor DPRD Pelelawan.
Hasil kegiatan donor darah itu dapat disumbangkan sebanyak 32 kantong darah kepada PMI Pelelawan. Kegiatan bakti sosial ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2021.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD kabupaten Pelalawan, Baharudin di sela kegiatan menyampaikan, donor darah ini sudah menjadi agenda rutin para wakil rakyat di DPRD Pelalawan.
“Program ini sudah menjadi agenda rutin DPRD pelalawan yang dilaksanakan 1 kali dalam triwulan atau 1 kali dalam 3 bulan,”ujarnya

Menurut politisi Golkar ini kebutuhan darah di kabupaten Pelalawan khususnya untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci cukup tinggi, sehingga DPRD pelalawan berinisiatif untuk turut berkontribusi menyumbangkan darah.
“Dalam setiap aksi donor darah itu tidak hanya Anggota DPRD saja, namun pegawai sekretariat dewan juga turut ambil bagian. Ini sudah menjadi agenda bersama,”kata Baharudin
Kegiatan donor darah ini, kata Baharudin, juga dalam rangka memperingati hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu, selain sudah menjadi agenda rutin.
“Insya Allah ini akan rutin setiap 3 bulan sekali. Anggota DPRD akan mendonorkan darahnya untuk masyarakat,”tuturnya.
Kegiatan donor darah ini digelar di sela kesibukan para wakil rakyat melakukan pembahasan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara( KUA- PPAS) tahun anggaran 2022 bersama pemerintah Kabupaten Pelalawan atau (Pemkab) Pelalawan.
“Sekarang juga sedang ada kegiatan pembahasan APBD, jadi yang datang sebelum pembahasan kita minta untuk donor darah dulu,”ucapnya
Saat ini, sambung Baharudin, DPRD pelalawan sedang melakukan proses pembahasan KUA-PPAS yang prosesnya sudah berjalan sejak pekan kemarin.
“Mulai dari penyerahan juga rapat secara maraton sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.Kita rencanakan KUA- PPKS selesai secepatnya dan dilanjutkan dengan Paripurna nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD,”tuturnya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) APBD 2020 harus diselesaikan paling lambat 30 November 2021 sehingga tepat waktu.
“Sebuah proses dijalankan termasuk dinamika-dinamika yang berkembang, ini semua bagian dari proses pembahasan APBD itu sendiri dan kami paham tidak akan keluar dari koridor pedoman induknya RPJMD, jadi dasar dan tolak ukurnya menyesuaikan dengan RPJMD yang sudah ditetapkan.”Tutupnya///Wanto