oleh

DPRD Batam Dukung Konsumen Gugat PT Oxley Karya Indo Batam

-Batam, Berita-173 views

wahanaindonews.com, Batam – Sejumlah konsumen Apartemen Oxley Covention City mengadu ke DPRD Batam yang ditampung langsung oleh ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Lik Khai, Tohap Erikson Pasaribu, Jimmy SM Nababan, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan pihak Oxley harus menyelesaikan dulu persoalan perjanjian pembelian apartemen kepada konsumennya jangan sampai membebani apalagi ditengah pandemi Covid-19.

“Harus diselesaikan dulu, baru bisa dilaksanakan pembangunan, jika tidak ia meminta PTSP tidak mengeluarkan IMB untuk sementara,” kata Lik Khai yahh dilansir dari wartakepri.com.

Ia menyebutkan, seharusnya persoalan ini lebih difokuskan dulu bagi developer kepada konsumen, mau tukar nama atau apalah itu yang penting penyelesaian dulu baru lakukan langkah lain.

“Ini sudah uang konsumen setor ratusan juta, tetapi kejelasan hingga kini belum juga ada titik terang pembangunannya,”sebutnya.

Dijelaskan Lik Khai, PT Oxley Karya Indo Batam tidak bisa melakukan mengakuisisi kepada PT Wiwoa sesuka hatinya saja. Sementara hak konsumen yang telah melakukan pembayaran hingga ratusan juta diabaikan begitu saja.

“Jadi, jika permasalahan yang terjadi saat ini tidak diselesaikan oleh PT Oxley dan diserahkan kepada PT Wiwoa, jika kedepannya PT Wiwoa tidak melakukan pembangunan maka yang akan rugi adalah masyarakat yang sudah membayar cicilannya,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini uang yang sudah masuk dari konsumen kepada PT Oxley sudah sekitar Rp 200 Miliar. Jika uang segitu tidak bisa dikembalikannya kepada konsumennya.

“Maka itu artinya perusahaan Oxley tidak punya uang. Dia hanya buka lagi dan jual lagi,” ucap Politisi Partai Nasdem ini.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh akuisisi proyek tersebut dari PT Oxley kepada PT Wiwoa sudah terjadi 1 tahun, namun hingga saat ini pembangunan fisik proyek itu tidak kunjung dilakukan.

“Nah saat ini pihak PT Oxley tidak pernah datang ke Batam dan dia berada di Singapura karena beralasan sudah perusahaan sudah pailit. Jika saat ini dari PT Wiwoa tidak juga melakukan pembangunan maka berarti ada kongkalikong antara PT Wiwoa dan PT Oxley,”sebut Lik Khai.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada PTSP Pemko Batam tidak mengeluarkan IMB nya, hingga hak-hak konsumen yang sudah membayar diselesaikannya. Bila perlu nanti kita akan cari bersama-sama PT Oxley itu.

“Jangan keluarkan dulu Izin Mendirikan Bangunan IMB sebelum hak-hak konsumen yang sudah membayar diselesaikan,”pintanya.

Selain itu, Lik Khai juga menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia jangan mau dibodoh-bodohi oleh orang Singapura, sebab awalnya proyek itu akan dibangun mereka, kemudian sekarang diserahkannya kepada orang Jakarta.

“Yang lebih lucunya lagi dalam hal ini, pihak pengacara dan pihak yang mewakili perusahaan PT Wiwoa yang datang dalam RDP dia juga tidak mengetahui boss nya siapa. Ini main sembunyi-sembunyi dan tipu menipu saja,” tegasnya.

Maka dari itu, jika permasalahan ini tidak diselesaikan oleh perusahaan, maka dia mendukung agar konsumen mengugat secara hukum. Pihaknya akan mengawal masalah tersebut hingga selesai.

Untuk itu, pihaknya berharap kedua perusahaan ini tidak melakukan pengancaman terhadap konsumennya, ini menyangkut harga diri kita, kita tidak mau dibodoh-bodohi oleh Penanaman Modal Asing,” tutupnya.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed