wahanaindonews.com, Batam – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ikhwal perizinan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Senin, 1 Maret 2021.
Dalam RDP tersebut terungkap, bahwa PT Graha Trisaka Industri (Paxocean) melakukan pemotongan tanpa mengantongi izin. Hal itu berdasarkan keterangan Kasi Tata Kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Kastono yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal berbendera Bahamas tersebut.
“KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut, untuk izinnya itu harus dari KSOP Pusat di Jakarta,” ujar Kastono.
Kastono menerangkan bahwa proses yang harus dipenuhi PT Graha Trisaka Industri ini masih panjang untuk mendapatkan perizinan terkait pemotongan kapal tersebut.
“Prosedur yang harus dipenuhi masih panjang. Namun, pihak perusahan sudah melakukan pemotongan,” ucap Kastono.
Terkait aktivitas pemotongan kapal itu, terang Kastono, KSOP Batam sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan itu. Penghentian kegiatan diminta hingga izin dari pusat terbit.
“Surat penghentian sudah dikeluarkan sejak 10 Februari lalu. Kami di daerah hanya melakukan pengawasan, masalah perizinan pemotongan dari pusat. Sedangkan sanksi untuk perusahaan itu karena melanggar aturan, itu wewenang dari pimpinan, saya tidak bisa menjawab,” terang Kastono.(bataminfo.co.id/red)