Wahanaindonews.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari jebakan kelas menengah (middle income trap).
Bendahara Negara itu menyebut, dengan adanya Omnibus Law, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah untuk berinvestasi dan memulai usaha.
“Menjadi negara efisien yang memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk bisa berusaha secara mudah,” ucapnya dilansir dari infoanggaran.com, Senin, 12 Oktober 2020
Dengan demikian Omnibus Law memudahkan perizinan usaha dan investasi di Indonesia, yang diyakini bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Reformasi Perpajakan
Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan memberikan izin insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas.
Hal itu menjadi salah satu cara untuk Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah tersebut.
“Pemerintah juga me-reform dengan menggunakan perpajakan, memberikan insentif-insentif agar kita mampu meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreatifitas kita. Kan kalau kita bicara middle income trap di situlah letaknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani membantah bahwa UU Cipta Kerja akan melemahkan aturan lingkungan. Justru hal tersebut, katanya, untuk memberikan kepastian dalam persyaratan dana rehabilitasi lingkungan bagi para investor.
Tujuannya ialah agar para investor tak menyisakan kerusakan lingkungan pada masa berakhirnya kerjasama.
“Kami juga memberikan kepastian atas kebutuhan investor untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan,” sebut Sri.
Hal tersebut akan mempermudah, karena Indonesia memiliki banyak kebijakan di sektor pertambangan yang harus diakumulasi investor untuk mengumpulkan dana rehabilitasi.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020 pekan lalu.
Pengesahan UU tersebut mendapatkan banyak penolakan dari kalangan masyarakat yang disusul dengan gelombang demontrasi 6-8 Oktober 2020 di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, hingga hari ini masih ada yang menggelar demontrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.(red)