Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar melalui rilis.
Seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut
1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
Penegasan BP Batam disampaikan melalui siaran pers BP Batam tertanggal 29 Juli 2020.
(Hum – BP Batam)