Wahanaindonews.com – Gunungsitoli / Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan sidang perdana gugatan perdata terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua dengan agenda sidang mediasi, tepatnya di jalan pancasila No 12 Desa Mudik. Selasa 02/06/2020.
Penggugat datang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum, sementara tergugat I (Christian Zebua) yang tidak hadir dalam persidangan diwakili penasehat hukumnya (PH) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai tergugat II juga turut hadir.
Dari hasil sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Apabila dalam waktu tersebut tidak juga menemui titik kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari pantauan awak media, Sidang perdana berlangsung diruang sidang PN Gunungsitoli pada pukul 12.15 wib yang dipimpin oleh Agus Komarudin, SH sebagai Hakim Ketua.