oleh

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tambang, WahanaIndoNews – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Tambang pada Rabu (5/2/2020) lalu.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MI alias MA (47) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Rumbio Jaya, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2020) saat berada diarah Simpang Indra Pura wilayah Kecamatan Kampa.

MI alias MA ditangkap atas laporan korbannya Desrita Yanti. Karena pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Korban yang dipinjam oleh pelaku melalui saudara Apdilamsyah teman dari suami korban.

Awal kejadian pada hari Rabu (5/2/2020), saat itu tersangka MI alias MA menghubungi Apdilamsyah untuk bertemu karena ingin membayar utang kepadanya, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok.

Karena percaya, Apdilamsyah meminjamkan sepeda motor Honda Beat milik korban kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa jam tersangka MI alias MA tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Korban bersama saksi berupaya mencari pelaku namun tidak ketemu, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Selanjutnya pada Sabtu dinihari (4/4/2020) sekitar pukul 01.00 Wib diperoleh informasi bahwa tersangka MI alias MA sedang berada didekat simpang Indra Pura wilayah Kecamatan Kampa.

Atas informasi ini Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH berserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Jurfredi bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MI alias MA ini, dirinya mengaku telah menjual sepeda motor yang digelapkannya itu kepada seseorang seharga Rp 4 juta, lebih lanjut dijelaskan Jurfredi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor tersebut, jelasnya. (hmspolreskampar/j)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed