Jakarta, WahanaIndoNews – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan penyebaran infeksi virus corona (Covid-19).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi bernomor 560/2333/Disnaker itu menyatakan masa penghentian sementara kegiatan perkantoran berlangsung dua pekan.
“Memperpanjang penghentian seluruh kegiatan perkantoran dan aktivitas produksi untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah (work from home) untuk perkantoran dan untuk para pekerja atau buruh dia di rumah (stay at home),” demikian bunyi pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (1/4).
Dalam surat itu disebutkan, Perpanjangan masa penghentian aktivitas perkantoran ini akan efektif diberlakukan 1 April-14 April 2020.
Selain itu, Pepen sapaan karib Wali Kota Bekasi, meminta perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan secara total agar melakukan adaptasi terhadap karyawannya.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan secara total kegiatan perkantorannya/produksinya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional,” ujar Pepen.
Surat yang diterbitkan per 1 April itu merupakan kelanjutan dari edaran serupa yang diterbitkan dua pekan sebelumnya.
Diketahui, dua pekan lalu, Pemkot Bekasi juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan agar menghentikan sementara kegiatan perkantoran di tengah penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 560/2209/DISNAKER itu berlaku sembilan hari terhitung sejak Senin 23 Maret hingga 31 Maret 2020. (cnni/jun)