LSM Gempita Nias Selatan Laporkan Dua Orang Yang Diduga Selewengkan Dana Desa

Uncategorized613 views

Nias selatan, Wahanaindonews.com – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita Kabupaten Nias Selatan ambil tindakan dengan melaporkan dua orang Pj. Kepala Desa Nias Selatan yang diduga menyelewengkan Dana Desa selama ini. Berita ini dikutip dari Media Mimbar Bangsa, Selasa (24/03/2020).

Dalam hal ini, Dikutip dari berita Media Mimbar Bangsa, bahwa LSM Gempita Nias Selatan melalui Ketua Polhukam Bezatulo Buulolo, SH dan kawan kawan melaporkan dua orang tersebut ke Kantor Inspektorat Nias Selatan dan ke PDTT Cq, Satgas Dana Desa, KPK RI dan BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Kejati Sumut, Kapolda Cq, Reskrimsus Polda Sumut, DPRD Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, dan DPMD Nias Selatan.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase, Wakil Ketua DPD ‘Maria Luahambowo, Sekretaris DPD Abdul, Sekretaris Polhukam, Ernelius Ndruru, dan anggota Trisnawati Ziliwu selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut dilaporkan oleh teman-temannya yang merupakan Pj. Kepala Desa dari Desa dan Kecamatan yang berbeda.

Dikutip dari berita Media Mimbar Bangsa bahwa kedua orang itu bernama Yuliyarman Buulolo merupakan Pj. Kepala Desa Sihareo Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, berstatus PNS dan menjabat Pj. Kepala Desa Sihareo sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sedangkan Rosaduhu Laia merupakan Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Mei 2019 (Adanya pergantian Pj. karena Pj. sebelumnya mencalonkan diri jadi Calon Kepala Desa di desa Bintang Baru Kecamatan Susua).

Catatan Aset Desa Sihareo yang diserahkan Yuliyarman Buulolo Pj. Kades Sihareo yang menjabat selama kurang lebih 4 (empat) tahun, Kepada Kepala Desa Definitif Ya’atulo Lase mengenai pengaspalan jalan yang belum selesai dikerjakan di Dusun II Desa Sihareo, Kecamatan Somambawa.

Sejumlah Wartawan dan LSM Gempita mengkonfirmasi tentang informasi ini, Pj. Kepala Desa Sihareo Yuliyarman Buulolo di kantor Camat Somambawa, mengatakan bahwa beliau tidak pernah menyimpan dan tidak mengetahui berapa besar anggaran pembangunan jalan tersebut karena seluruh berkas dan pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara Desa.

Di lain tempat, Kepala Desa defenitif, Ya’atulo Lase, menjelaskan bahwa Dia belum menerima sama sekali RAB dan LPJ Penggunaan Dana Desa dari Pj. Kepala Desa Sihareo, sehingga tidak bisa menjelaskan seperti apa penggunaan Dana Desa dari tahun 2016 sampai 2019. Bahkan dalam catatan masih ada beberapa item yang belum lengkap.

Kemudian Rosaduhu Laia yang merupakan Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Mei 2019 diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dengan rincian sebagai berikut: Pemasangan Telford jalan poros Desa yang bervolume 263,40 m3 dengan anggaran biaya Rp317.599.265,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) sedangkan volume jalan yang sudah dikasih batu tanpa pasir bervolume ± 82,5 m3berarti sisa volume pekerjaan 180,9 m3.

Sedangkan pemberian Pasir Urug untuk jalan yang bervolume 263,40 m3 dengan anggaran biaya Rp79.596.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), sedangkan simenisasi yang dianggarakan Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) belum sam sekali dipasang dan dijalankan.

Menurut berita yang dikutip dari Media Mimbar Bangsa, adanya dugaan Mark Up biaya Pembangunan MCK yang telah dianggarkan di RAB 2019 Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Namun, pengerjaan MCK tersebut belum diselesaikan hingga 100% baru sekitar 80% selesai.

Berdasakan hasil investigasi tim media mimbar bangsa , pengeluaran untuk membuat MCK yang sudah selesai hingga 80% ini baru sekitar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Jutaan Rupiah). Dan Perkiraan kami, bila mana Pj. Kepala Desa Hilitobara menyelesaikan MCK ini hingga 100%, tidak akan menghabiskan dana hingga Rp70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Kemudian Upah Pekerja, Honor TPK, dan Operasional TPK belum dibayarkan sesuai yang telah dianggarkan dalam RAB dengan Total Rp41.234.463 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase, berharap bagi semua pihak baik Penegak Hukum dan Instansi Pemerintah saling bersinergi untuk menuntaskan laporan terkait penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dalam mengerjakan pembangunan sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.

“Kami akan kawal terus pelaksanaan  Dana Desa ini, khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan, demi tercapainya cita-cita Nasional,” tambah Waoli Lase.

Selanjutnya, Waoli Lase, menegaskan bahwa Dana Desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa sehingga memperkaya diri sendiri.

Berita ini dikutip Media Mimbar Bangsa
editor. redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *