Cegah Virus Corona, UI Tiadakan Kuliah Tatap Muka per 18 Maret 2020, Rektor Minta Mahasiswa Tinggalkan Asrama dan Indekos

Uncategorized607 views

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Untuk mengantisipasi merebaknya wabah virus corona yang menyebabkan covid-19 di Indonesia khususnya di Jabodetabek, pihak Universitas Indonesia (UI) akan mengubah kegiatan belajar-mengajar dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), terhitung mulai Rabu, 18 Maret 2020 mendatang.

Hal itu diumumkan secara resmi oleh  Rektor UI, Ari Kuncoro melalui Surat Edaran Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan Universitas Indonesia, yang disampaikan kepada Para Dosen,  Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan Universitas Indonesia.

Dalam surat edaran Rektor UI tertanggal 13 Maret 2020 yang diterima Patar Simanjunrak Orang tua Mahasiswi Universitas Indonesia Ivana Dhea Simanjuntak, Sabtu (14/02/2020), disebutkan terhitung sejak Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020, Pihak UI, akan melaksanakan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Selama Masa Pandemi Infeksi COVID-19 dan menjelaskan secara rinci berbagai format PJJ yang dapat diterapkan oleh Pimpinan Fakultas dan Program Studi untuk memberikan dukungan dan kebutuhan para dosen untuk menyelenggarakan PJJ.

Sejalan dengan kebijakan ini, Ari juga meminta agar  kegiatan praktik lapangan di tengah masyarakat seperti kuliah kerja nyata dan praktik belajar lapangan dijadwal ulang atau ditunda.

Pelaksanaan kegiatan penelitian atau pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat juga wajib “disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin”.

Selain itu, kegiatan belajar-mengajar praktik di luar masyarakat, seperti praktik klinik, industri, atau laboratorium dan praktik di berbagai institusi tetap bisa diselenggarakan.

“Dengan terlebih dulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi covid-19,” kata Ari.

“Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan,” ujar Rektor dalam surat edarannya.

Rektor Minta Mahasiswa Tinggalkan Asrama dan Indekos

Dalam Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia (UI) itu, Seiring dengan diimplementasikannya PJJ pertanggal 18 Matet 2020 hingga akhir Semester genap, Pimpinan UI  meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing.

Kebijakan ini berkaitan dengan langkah UI menekan potensi penularan infeksi Covid-19.

Dan bagi Mahasiswa UI yang tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan indekos di sekitar Kampus UI diminta melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas. Karena mereka nantinya akan dipantau oleh pihak kampus.

Di samping itu, sivitas akademika UI diminta untuk menjauhi lokasi-lokasi yang potensial terjadi penularan virus corona. serta perjalanan khusus ke mancanegara, secara eksplisit dilarang.

“Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional,” tulis Ari.

Ari meminta para petinggi fakultas dan program studi mencari solusi dengan kampus mitra di mancanegara termasuk soal konsekuensinya.

Kemudian, sivitas akademika UI juga dianjurkan agar tidak melakukan perjalanan domestik yang tidak penting.

Begitu pun soal penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang sulit mengantisipasi penularan Covid-19, Ari minta agar dibatalkan atau ditunda.

Keramaian yang tidak dapat ditunda seperti ujian seleksi masuk UI atau pengangkatan sumpah, “harus dihelat dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin”.

“Selama masa pandemi infeksi Covid-19, pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar,” jelas Ari.

“Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah,” tambah dia dalam edaran yang sama.

Sivitas akademika UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala itu, diminta untuk melaporkan diri pada sistem surveilans Covid-19 UI melalui laman http:/. (r/juntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *