Batam, wahanaindonews.com – Untuk menambah pertumbuhan ekonomi di batam, dan mempermudah investor untuk berinvestasi dan menanam modal. sebagai magnet baru untuk pacu daya tarik baru. husus nya para pengusaha yang limit WTO nya sudah berakhir / habis. BP Batam menerbitkan Peraturan baru dengan perka no 3 tahun 2020 untuk mendorong para pengusaha berinventasi.
Direktur Lahan BP Batam Ir.Ilham Eka Hartawan mengatakan, dengan Perka itu perpanjangan uang wajib tahunan (UWT) sudah tidak berbelit-belit lagi.
“Yang penting lengkap semua akan clear and clean lahan yang dimaksud,” kata Ilham Eka Hartawan dalam Konperensi Pers, di Aula Humas BP Batam Batam Center, Rabu, 26 Februari 2020.
Kemudahan dalam Perka ini dibolehkannya perpanjangan UWT meskipun masih sekitar 10 tahun habis UWT. Sementara untuk perpanjangan cukup dokumen simpel. Misalnya KTP atau Sertifikat atau yang lain, yang penting keberadaan lahan jelas tidak dalam masalah.
Dikatakannya, bahwa pendistribuain lahan juga tidak berbelit, mudah dan cepat, yang penting jelas. Lahan akan diberikan bagi investor yang serius dan ada modal membangun.
“Dipersilahkan investor yag ingin membuat “bisnis plan” di Batam yang penting jelas dan memasukkannya ke MPP, lalu akan di evaluasi dan dimonitor lansung oleh Ilham Eka Hartawan selaku derektur pengelolahan lahan .
Ilham Eka Hartawan menambahkan, penerbitan Faktur UWT itu akan jelas keluar dalam system yang di desain oleh BP Batam. Hal ini akan mempersingkat birokrasi perijinan pengelolahan pengembangan investasi dikota batam ini terang nya.
(robet yahyah)