
Medan, wahanaindonews.com – Polda Sumut gelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan di lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Medan, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si bertindak langsung memimpin konferensi pers, turut didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Eko Kristianto, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi,SIK , PJU Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP.
Kapolda Sumut menerangkan bahwa Kasus itu terjadi tanggal 28 November 2019 lalu dan hari ini (Rabu, 08/01/2020) merupakan konferensi pers resmi dari Polda Sumut.
Kapolda Sumut mengapresiasi kepada
seluruh anggota yang berhasil mengungkap kasus ini dimana
Direktorat Krimum Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim
Polrestabes Medan. Menurutnya, pembunuhan terhadap hakim itu, bukan pembunuhan biasa tetapi merupakan pembunuham berencana. Dan saat ini motif pembunuhan, masih di dalami oleh penyidik.
“Dugaan sementara yaitu masalah rumah tangga. Di belakang saya saat ini ada 3 pelaku mulai dari si perencana hingga pelaku pembunuhan. Inisialnya ZH yang merupakan istri korban dan 2
lainnya JP dan RF yanng tidak ada hubungan keluarga dan tidak mengenal korban,” kata Kapolda Sumut.
Ada beberapa barang bukti yang diperlihatkan pihak Polda Sumut yang sudah diamankan Polisi seperti 1 buah
dompet, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung dan hp, 1 unit mobil toyota prado land cruiser, 1 unit sepeda motor, 1 buah sarung bantal, bad cover, dan 2 hp milik tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami untuk bisa kita lengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana,” ungkap Kapolda Sumut. (tip/pm)