Pemkab Bintan Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026, Libatkan KPU, Polres dan Kejari

wahanaindonews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 sebagai langkah mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis, 30 Juli 2026.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan, keamanan, serta aspek hukum dalam pelaksanaan Pilkades.

Dalam sambutannya, Ronny Kartika menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 berjalan sesuai aturan, transparan, dan demokratis.

“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami alur mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan, hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya,” ujar Ronny.

Berdasarkan data DPMD Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.

Selain Pilkades serentak, Pemkab Bintan juga akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang. Tahapan PAW dijadwalkan dimulai pada April 2026, sedangkan tahapan Pilkades reguler di 13 desa lainnya dimulai Juli 2026. Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dengan jumlah daftar pemilih mencapai 29.599 orang.

Dalam sesi pemaparan, KPU Bintan menjelaskan seluruh tahapan Pilkades mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, Polres Bintan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh proses Pilkades berlangsung. Kejari Bintan juga memberikan materi mengenai pengawasan hukum serta langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bintan berharap panitia Pilkades di tingkat desa, para bakal calon, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berlangsung lancar, aman, tertib, dan menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi desanya. (Wikler)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *