Wahanaindonews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna akan melakukan Eksekusi terhadap 23 orang Terpidana Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam perkara Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar mengatakan bahwa, 22 orang dari Terpidana Nakhoda KIA telah membayar denda.
“Dari 23 orang, 22 telah membayar denda sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Perikanan dan mereka akan dieksekusi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Sedangkan yang satu lagi ada hukuman kurungan jadi kita bawa ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Umum Kelas IIA Tanjungpinang. ,” kata Imam melalui sambungan seluler, Senin (14/6/2021)
Selain itu lanjut Kajari Natuna, juga mengeksekusi 7 Orang Terpidana Tindak Pidana umum Biasa Yang telah berkekuatan Hukum tetap ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tanjungpinang.
Sebelum melaksanakan ekseskusi lanjut Imam, semua Personil yang akan diberangkatkan serta Narapidana telah dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dibantu oleh pihak RSUD Kabupaten Natuna.
“Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau dan juga khususnya Kabupaten Natuna,” ujarnya.
“Sejak Januari 2021 hingga Juni 2021, Kejaksaan Negeri Natuna telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari perkara Pidana Perkiraan atau Illegal Fishing sebesar Rp. 1.240.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah-red),” beber Imam.
Sementara iti, Kasi Intel Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi mengatakan bahwa, Eksekusi Tehadap 30 orang Terpidana Tersebut menggunakan Tranportasi laut.
“Mereka akan diberangkatkan menggunakan KM. BUKIT RAYA, yang menempuh perjalanan selama 2 hari. Dijadwalkan keberangkatannya pada hari Selasa, 15 Juni 2021 dini hari sekitar pukul. 01.00 WIB di Pelabuhan Selat lampa, Kabupaten Natuna dan diperkiraan sampai di Batam pada hari Rabu, 16 Juni 2021 perkiraan pukul 07.00 WIB. kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang menggunakan Kapal penyebarangan Feri,” jelas Albar.
Kajari Natuna juga menambahkan dalam melaksanakan Eksekusi, Kejaksaan Negeri Natuna dibantu pengawalan dari pihak Polres Natuna.
“Jadi yang mengawal itu ada 8 personil, 4 dari Polres Natuna dan 4 dari Kejaksaan Negeri Natuna,” tutupnya. (Oki)






