Jalan Menuju Rhabayu Green 2 Dibangun Pakai APBD Kepri, Proyek Rp2,52 Miliar Jadi Sorotan

Batam, Berita30 views

wahanaindonews.com, Batam – Proyek Peningkatan Jalan di Sagulung, Kota Batam senilai Rp2,52 Miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan.

Selain dinilai janggal karena masa kontrak yang berakhir tepat 31 Desember, proyek ini kini diduga melanggar kewenangan dan peruntukan anggaran.

Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tersebut diduga digunakan untuk membangun jalan yang aksesnya hanya menuju satu perumahan milik swasta.

Berdasarkan penelusuran Sorottuntas.com di lapangan pada Sabtu 24 Oktober 2026, ruas jalan yang tengah ditingkatkan tersebut mengarah langsung ke Perumahan Rhabayu Green 2, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

“Awalnya kami mengira itu pembangunan jalan perumahan milik developer. Karena memang akses jalan itu hanya menuju perumahan milik developer. Setelah melintasi perumahan, di ujung jalan itu hanya ada hutan bakau yang sudah ditimbun oleh beberapa perusahaan,” ujar seorang warga Dapur 12 kepada Sorottuntas.com.

Urgensi Dipertanyakan, Kewajiban Developer?

Secara regulasi, jalan di dalam dan akses menuju komplek perumahan dikategorikan sebagai Jalan Khusus atau Jalan Lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Permen Perumahan Nomor 32 Tahun 2016, pembangunan jalan tersebut merupakan kewajiban mutlak pihak pengembang sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Jika benar APBD digunakan untuk membangun aset di atas lahan milik swasta, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa keuangan negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk menguntungkan korporasi swasta.

Diduga Langgar SK Gubernur, PUPP Kepri Tak Berwenang di Batam

Temuan paling krusial lainnya adalah terkait kewenangan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi, seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam yang berjumlah 25 ruas dengan total panjang 112,35 KM telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.

Dengan terbitnya SK tersebut, sejak April 2023 sudah tidak ada lagi ruas jalan yang berstatus sebagai Jalan Provinsi di Kota Batam.

” Lantas dengan dasar apa Dinas PUPP Provinsi Kepri masih menganggarkan dan melaksanakan proyek peningkatan jalan di Sagulung pada tahun 2026? PUPP Provinsi Kepri diduga telah melaksanakan kegiatan di luar kewenangannya,” ungkap sumber Sorottuntas.com.

Saat ini, pihak yang berwenang membangun dan memelihara jalan di Kota Batam adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Potensi Masuk Ranah Tipikor

Jika dugaan salah peruntukan dan pelanggaran kewenangan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi bergeser dari dugaan pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana korupsi.

Klarifikasi, Penyaluran Diduga Tak Sesuai Aturan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam proyek ini antara lain:

1. Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Jalan Sagulung.

3. Pihak korporasi yang diduga menerima keuntungan dari dibangunnya jalan akses tersebut.

4. Pelaksana proyek di lapangan.

Klarifikasi Pihak Developer

Terkait hal ini, pihak Perumahan Rhabayu Green 2 melalui Sahmadin Sinaga yang dikonfirmasi Sorottuntas.com mengklaim bahwa jalan yang sedang dikerjakan berada di luar PL perumahan.

” Di luar PL,” jawab Sahmadin Sinaga singkat saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Sahmadin Sinaga sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepri dan disebut memiliki keterkaitan dengan Developer Perumahan Rhabayu Green 2.

Padahal berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini belum terlihat adanya akses atau tujuan lain dari ruas jalan yang dibangun selain menuju Perumahan Rhabayu Green 2.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri, PPK Proyek, dan pihak pelaksana CV Teknikon Maratur Jaya belum berhasil dimintai konfirmasi.

Redaksi Sorottuntas.com akan melayangkan permohonan Informasi Publik kepada BP Batam terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Surat Keputusan Alokasi Lahan (SKAL) Perumahan Rhabayu Green 2, serta kepada BPK RI Perwakilan Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan audit dan pengusutan lebih lanjut.

Sumber: Sorottuntas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed