Sejak 2025, Pemkab Natuna Gelontorkan Rp1,2 Miliar untuk Subsidi Bunga Pinjaman UMKM

wahanaindonews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan total Rp1,2 miliar selama 2025–2026 untuk mendukung program subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh akses permodalan untuk memulai maupun mengembangkan usaha.

Melalui program tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Bunga pinjaman ditanggung oleh pemerintah daerah, sedangkan pelaku usaha cukup membayar pokok pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang akan memulai kegiatan usaha maupun mereka yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan.

“Pinjaman itu untuk UMKM, agar bisa membantu UMKM yang akan atau sedang berusaha sebagai tambahan modal. Pinjaman Rp20 juta dan Pemda yang akan membiayai bunga pinjaman. Bank yang ditunjuk adalah BRK Syariah,” ujar Cen Sui Lan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, dukungan permodalan merupakan salah satu upaya untuk membantu menjaga keberlangsungan UMKM di Kabupaten Natuna.

Bupati juga menegaskan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi seluruh UMKM di Natuna.

“Untuk semua UMKM Natuna,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa program subsidi bunga pinjaman tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan pada 2027 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah membantu dan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

“Semoga tahun depan bisa tetap kita lanjutkan. Adapun tujuannya membantu dan menjaga UMKM kita,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna, Marwan Syah, menjelaskan bahwa program subsidi bunga pinjaman UMKM mulai diluncurkan pada 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp600 juta.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna, Marwan Syah. Foto (Remon)

Pada tahun pertama pelaksanaannya, tercatat sebanyak 20 pelaku UMKM telah memanfaatkan fasilitas pinjaman bersubsidi tersebut.

Program serupa kembali dianggarkan sebesar Rp600 juta pada 2026. Hingga September 2026, sebanyak 25 peminjam tercatat telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, total alokasi anggaran program selama dua tahun mencapai Rp1,2 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi anggaran yang dialokasikan pada 2025 dan 2026, bukan jumlah dana yang dipastikan telah terserap seluruhnya.

Marwan menjelaskan bahwa penerima program tidak hanya berasal dari wilayah Bunguran, tetapi juga mencakup pelaku UMKM dari Pulau Tiga dan Sedanau.

Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari sejumlah wilayah di Kabupaten Natuna.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui persyaratan dan mekanisme pengajuan, Marwan menyarankan agar menghubungi langsung pihak BRK Syariah untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Permodalan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Tambahan modal dapat digunakan untuk membeli bahan baku, menambah persediaan barang, meningkatkan kapasitas produksi, maupun memperluas kegiatan usaha.

Bupati Natuna Cen Sui Lan saat meninjau UMKM Natuna beberapa waktu lalu. Foto (remon)

Melalui subsidi bunga pinjaman, pemerintah daerah membantu meringankan beban pembiayaan yang harus ditanggung pelaku UMKM.

Skema ini memungkinkan penerima fasilitas untuk membayar pokok pinjaman, sementara biaya bunga ditanggung pemerintah daerah sesuai ketentuan program. Meski demikian, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme pembiayaan yang ditetapkan oleh pihak bank.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif, termasuk pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kepulauan Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna berencana melanjutkan program subsidi bunga pinjaman UMKM pada 2027. Namun, besaran anggaran yang akan dialokasikan masih dalam proses pembahasan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Keberlanjutan program ini menjadi salah satu hal yang dinantikan pelaku usaha, terutama mereka yang membutuhkan akses permodalan untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Melalui dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau, program subsidi bunga pinjaman diharapkan dapat membantu menjaga aktivitas usaha masyarakat sekaligus memperkuat peran UMKM dalam perekonomian Kabupaten Natuna.

Dengan cakupan program yang ditujukan bagi seluruh UMKM Natuna, pemerataan akses informasi dan kemudahan dalam memahami persyaratan pengajuan menjadi hal penting agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *