wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna di Kota Batam, Rabu, 21 Oktober 2026. Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Persetujuan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda dan seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya turut hadir.
Juru bicara Pansus, Suyanto, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di tengah pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Batam.
Menurut Pansus, penanganan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemerintah perlu membangun sistem yang mengutamakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, serta pemanfaatan teknologi.
“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian penegasan dalam laporan Pansus.
Regulasi Baru Atur 23 Bab dan 95 Pasal
Ranperda Pengelolaan Sampah memuat sejumlah ketentuan yang mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, hingga pemanfaatan sampah menjadi energi atau waste to energy.
Rancangan tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, pengawasan, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Dalam proses pembahasannya, rancangan yang semula diarahkan sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati menjadi Perda baru. Dengan demikian, regulasi lama akan dicabut setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah diselesaikan.
Perda baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan anggota Dewan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Setelah seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, Kamaluddin mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Amsakar: Persoalan Sampah Harus Ditangani Menyeluruh
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.
Ia menilai pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan penting pembangunan Batam yang membutuhkan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.
Menurut dia, regulasi baru tersebut memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Pemerintah juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Amsakar menegaskan, sampah tidak semata-mata menjadi beban lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Karena itu, ia menilai keberhasilan penerapan regulasi tersebut membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Amsakar berharap Perda baru itu menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung terwujudnya Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan.
Setelah penyampaian tanggapan pemerintah daerah, pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam menandatangani berita acara persetujuan Ranperda.
Dikoordinasikan ke Gubernur Kepri
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan Sekretariat DPRD akan meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan regulasi ini diharapkan membawa perubahan mendasar dalam penanganan sampah di Batam. Fokus kebijakan tidak lagi sebatas menangani sampah setelah dihasilkan, tetapi juga mendorong pengurangan dari sumbernya, pemanfaatan kembali, dan pengolahan yang tepat.
Namun, keberhasilan penerapannya akan bergantung pada pelaksanaan aturan di lapangan, konsistensi pengawasan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan masyarakat. (Putra)






