Polisi Usut Penyebab Blackout Batam-Bintan, Lima Orang Jadi Tersangka

wahanaindonews.com, Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Para tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam dan seorang kontraktor.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Polri juga mengungkap estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak yang mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Lima tersangka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD yang merupakan petugas PT PLN Batam, serta AEP yang berprofesi sebagai kontraktor.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta sejumlah pejabat dan penyidik terkait.

Kasus blackout bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik kemudian berdampak pada wilayah Batam dan Bintan. Pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap.

Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026.

Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar ditemukan di dekat transformator.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik yang melumpuhkan pasokan di Batam dan Bintan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui penyebab gangguan, termasuk menelusuri kondisi pengamanan instalasi dan fungsi sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan meluas ke jaringan listrik lainnya.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.

Menurut substansi sambutannya, pasokan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung aktivitas ekonomi dan investasi, terutama di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.

Estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai Rp57,3 miliar. Namun, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara, bukan keterangan bahwa seluruh kompensasi telah dibayarkan.

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penyebab gangguan dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan teknis di lokasi, analisis barang bukti, serta pelibatan Puslabfor Polri menjadi bagian dari pendekatan olah TKP ilmiah untuk menguji fakta secara objektif.

Penyampaian perkembangan perkara melalui konferensi pers juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *