wahanaindonews.com, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dalam perkara yang terjadi pada periode 2017–2019 tersebut, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp740 juta.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karimun, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VS, mantan petugas pemasaran bank, serta J dan H yang diduga berperan sebagai perantara. Penyidik menduga mereka terlibat dalam penyaluran kredit menggunakan identitas 30 calon nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hasil penyidikan, VS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha calon nasabah sebelum mengajukan permohonan kredit. Sementara itu, J dan H diduga membantu mengumpulkan dokumen serta identitas warga yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.
Setelah dana kredit dicairkan, J dan H diduga memegang buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah. Setiap nasabah menerima pencairan kredit sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta, tetapi dana tersebut diduga kemudian dikuasai oleh ketiga tersangka.
Dari tiga tersangka, baru VS yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, J dan H, belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Karimun kini melakukan pencarian terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Palewi, mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan masih terus berlanjut untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh,” kata Andreansyah.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 45 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta meneliti 30 bundel dokumen kredit yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 602 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karimun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan J dan H agar melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. (Jan)






