Jangan Tunggu Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 10 Hari Lagi

Berita, Natuna, Sosial29 views

wahanaindonews.com, NATUNA – Masyarakat Kabupaten Natuna kembali diimbau memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan melalui brosur yang disebarkan Kepala UPT Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menyusul semakin dekatnya batas akhir program pemutihan pajak kendaraan.

Dalam brosur tersebut disebutkan, program pemutihan berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Artinya, per hari ini, Minggu, 20 September 2026, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar 10 hari lagi untuk memanfaatkan program tersebut.

Sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak selama program berlangsung.

Di antaranya pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan selain tahun berjalan.

Selain itu, terdapat pembebasan BBNKB-II sebesar 100 persen dan pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen untuk selain tahun berjalan.

Brosur tersebut juga mencantumkan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.

Untuk pembayaran melalui e-Samsat/SIGNAL, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen, yang berlaku untuk tahun 2026.

Tinggal 10 Hari

Dengan batas waktu program yang akan berakhir pada 30 September 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir.

Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang telah ditetapkan.

Karena itu, masyarakat Natuna dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia untuk mengecek kewajiban pajak kendaraannya dan menggunakan fasilitas pemutihan sebelum program berakhir.

Tinggal 10 hari lagi. Setelah 30 September 2026, periode pemutihan sebagaimana tercantum dalam brosur tersebut berakhir.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan Samsat Natuna. (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *