wahanaindonews.com, Natuna – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 masih berlangsung. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan berbagai keringanan hingga 30 September 2026.
Memasuki 16 September 2026, program tersebut tinggal menyisakan waktu sekitar 14 hari.
Di Kabupaten Natuna, masyarakat mulai memanfaatkan program pemutihan tersebut. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi Wahana Indonesia kepada Kepala UPT PPD Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, melalui WhatsApp, Rabu, 16 September 2026 sebagian masyarakat yang datang masih sebatas ingin mengetahui besaran tunggakan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Alhamdulillah, sampai hari ini banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, namun kebanyakan hanya sebatas ingin mengetahui berapa pajak dan berapa yang harus dibayarkan. Tentunya ada peningkatan dari penerimaan yang sebelumnya,” ujar Alpiuzzamari.
Target Rp1,2 Miliar
Alpiuzzamari mengungkapkan, selama masa pemutihan tahun 2026, UPT PPD Natuna ditargetkan memperoleh penerimaan sekitar Rp1,2 miliar.
Hingga 16 September 2026, penerimaan yang telah masuk disebut mencapai sekitar Rp400 juta atau lebih dari 30 persen dari target tersebut.
“Selama masa pemutihan ditargetkan untuk UPT Natuna Rp1,2 miliar. Sampai saat ini sudah masuk sekitar 30 persen lebih, baru mencapai Rp400 juta wajib pajak yang membayar,” jelasnya.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp800 juta dari target penerimaan yang ditetapkan selama program pemutihan berlangsung.
Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Waktu
Alpiuzzamari mengimbau masyarakat Natuna yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 30 September 2026.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah.
“Kami berharap untuk melunasi tunggakan-tunggakan ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami mengenai manfaat penerimaan pajak kendaraan bagi pemerintah daerah.
“Karena sesuai UU, 60 persen untuk kabupaten/kota, biar jangan salah persepsi,” ujarnya.
Alpiuzzamari berharap semakin banyak masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan, maka penerimaan daerah juga semakin bertambah dan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya semakin banyak masyarakat membayar pajak maka nilai PAD Natuna semakin bertambah. Tentunya bisa dipergunakan secara baik oleh Pemerintah Natuna,” katanya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir program.
“Manfaatkanlah program-program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berakhir, karena pajak yang disetorkan adalah dari kita untuk kita,” pungkasnya.
Program pemutihan PKB Kepri 2026 sendiri berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026. Sejumlah keringanan yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan sebesar 50 persen, pembebasan BBNKB II serta pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan program.
Selain itu, pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan 3 persen. Khusus kendaraan dari luar Kepri yang melakukan mutasi masuk, tersedia potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan waktu tersisa sekitar dua pekan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mengecek kewajibannya dan memanfaatkan keringanan sebelum program berakhir pada 30 September 2026. (Remon)
Editor: Patar












