wahanaindonews.com, BATAM – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat, 11 September 2026 malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam. Selain itu, hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, DPRD Batam membahas empat agenda. Salah satunya laporan Pansus terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan atas laporan tersebut.
Agenda lainnya yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam mengenai pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dan pengambilan keputusan. Kemudian penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 serta laporan Badan Musyawarah (Bamus) terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.
Pada agenda pembahasan Ranperda pengelolaan sampah, Kamaluddin menyampaikan Pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelum paripurna, masih diperlukan pembahasan dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama berkaitan dengan sejumlah kebijakan terbaru mengenai pengelolaan sampah.
Selain itu, Pansus juga perlu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Langkah tersebut diperlukan agar substansi Ranperda yang disusun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Kamaluddin kemudian meminta persetujuan anggota DPRD Batam atas penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.
“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin.
Pertanyaan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPRD.
Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.
Dengan keputusan tersebut, Pansus memiliki tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan secara lebih komprehensif, termasuk menyelesaikan konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pansus untuk mengkaji seluruh substansi Ranperda secara matang sebelum regulasi tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah agenda pertama selesai, rapat paripurna DPRD Kota Batam dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. (Putra)
Editor: Patar






