Karimun – Polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Kabupaten Karimun mulai menemukan titik temu. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Karimun pada Senin, 13 Juli 2026, DPRD bersama para pengemudi, pengelola transportasi online, dan pihak terkait menyepakati sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan para pengemudi transportasi online yang menilai pembatasan titik jemput dan pengantaran selama ini menghambat operasional mereka serta berdampak terhadap kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menegaskan bahwa seluruh moda transportasi memiliki hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 3 dan Pasal 20, yang mengatur bahwa transportasi online memiliki hak mengantar dan menjemput penumpang sesuai aturan yang berlaku.
“DPRD Karimun memberikan waktu selama satu bulan kepada seluruh penyedia layanan transportasi online untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai Permenhub,” kata Ady.
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, mekanisme pelaksanaan di lapangan akan diatur lebih rinci oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Kesepakatan tersebut disambut baik oleh pengelola transportasi online. Perwakilan Grab Karimun, Fadli, mengapresiasi DPRD Karimun yang telah memfasilitasi dialog sehingga solusi dapat dicapai melalui musyawarah.
Ia mengatakan, Grab pada prinsipnya telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang diwajibkan dan berkomitmen segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan dalam waktu dekat.
Fadli juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karimun atas dukungan yang diberikan kepada para pengemudi transportasi online.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga demi menghadirkan layanan transportasi yang lebih mudah, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat mengakhiri polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Karimun. Dengan adanya kepastian aturan serta komitmen seluruh pihak untuk mematuhi regulasi, layanan transportasi online diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Jan/Adv)
Editor: Red












