Aktivitas Penggalian Tanah di Kampung Hilir Jadi Sorotan, Status Perizinan Masih Ditelusuri

Berita, Natuna28 views

wahanaindonews.com, Natuna – Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di Desa Kampung Hilir, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, menjadi perhatian masyarakat. Selain menggunakan alat berat, kegiatan tersebut berlangsung di wilayah yang memiliki riwayat bencana longsor, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, lingkungan, dan status perizinannya.

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Serasan pernah dilanda bencana longsor yang menelan puluhan korban jiwa. Peristiwa tersebut membuat masyarakat berharap setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kontur lahan dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan wahanaindonews.com, telah mengonfirmasi sejumlah pihak.

Camat Serasan, Eses Erwansyah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan penjelasan terkait aktivitas tersebut. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Ferizaldi, mengaku hingga kini belum pernah menerima koordinasi maupun laporan terkait aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut.

Di sisi lain, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Sofian, menjelaskan bahwa kegiatan seperti itu pada prinsipnya memerlukan izin pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin maupun pengawasannya berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kegiatan seperti itu memang butuh izin. Izin tambang. Cuma saya tidak tahu apakah berizin atau tidak, karena izin maupun pengawasannya dari Provinsi Kepri,” ujarnya Rabu, 1 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi, pemilik lahan, Sengseng, membenarkan aktivitas penggalian dilakukan di lahannya. Namun, ia membantah kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan maupun bertujuan menjual tanah.

Menurutnya, penggalian dilakukan secara bertahap sejak sekitar lima hingga enam tahun lalu sebagai persiapan pembangunan rumah pribadi.

“Sudah lima sampai enam tahun. Dikit-dikit dikerjakan. Itu dibuat trap dua atau tiga tingkat untuk bangun rumah. Nanti dipasang batu. Bukan digali sekaligus,” jelasnya.

Ia juga membantah tanah hasil galian dijual kepada pihak proyek.

“Saya tidak ada jual tanah ke orang proyek. Orang proyek kerja sendiri, bawa lori sendiri. Saya tidak ada jual-jual,” tegasnya.

Sengseng mengaku kesulitan menjelaskan kondisi di lapangan melalui pesan singkat dan mempersilakan media melihat langsung lokasi pekerjaan agar memperoleh gambaran yang utuh.

Meski demikian, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh Wahana Indonesia, terdapat aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi penggalian menggunakan kendaraan. Informasi tersebut masih terus ditelusuri untuk memastikan tujuan serta penggunaan tanah hasil galian.

Hingga berita ini diterbitkan, Wahana Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, apabila suatu kegiatan penggalian tanah terbukti masuk dalam kategori usaha pertambangan dan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Namun, apakah aktivitas di Desa Kampung Hilir memenuhi kategori tersebut atau tidak, masih menunggu penjelasan dan verifikasi dari instansi yang berwenang. (Remon)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *