wahanaindonews.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR hingga pulih. Pemprov juga menyiapkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk kebutuhan perawatan korban selama dua pekan ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri konferensi pers perkembangan penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni 2026.
Dedi mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka Taufik Hidayat. Menurut dia, kasus tersebut merupakan kejahatan yang telah melampaui batas kemanusiaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan seluruh jajaran yang dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan sistemik di luar batas kemanusiaan,” kata Dedi dikutip dari metrotvnews.
Ia mengaku sempat mendatangi korban, namun tidak sanggup melihat langsung kondisi korban akibat luka berat yang dialaminya. Karena itu, pemerintah daerah memutuskan mengambil alih seluruh pembiayaan pengobatan.
“Seluruh pelayanan kesehatan korban kami jamin sampai sembuh. Dalam dua minggu ke depan dibutuhkan sekitar Rp1 miliar dan pemerintah provinsi sudah menyiapkannya. Tidak perlu lagi mencari donasi untuk biaya pengobatan,” ujarnya.
Selain biaya kesehatan, Dedi memastikan kebutuhan hidup keluarga korban juga akan ditanggung pemerintah selama mereka mendampingi proses pemulihan. Menurut dia, keluarga korban untuk sementara menghentikan aktivitas bekerja agar dapat fokus merawat korban.
“Yang berdonasi kami persilakan membantu masa depan korban dan keluarganya, sementara kebutuhan sehari-hari keluarga kami pastikan tetap terpenuhi,” katanya.
Di luar penanganan korban, Dedi menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pendataan warga di lingkungan permukiman. Ia mengungkapkan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar RT dan RW kembali mengaktifkan sistem pelaporan tamu.
Melalui kebijakan itu, setiap penghuni rumah kontrakan maupun rumah kos diwajibkan menyerahkan identitas diri, melampirkan fotokopi KTP, serta didata oleh pengurus RT dan RW.
Menurut Dedi, sistem tersebut tidak hanya berguna untuk mencegah tindak kriminal serupa, tetapi juga membantu aparat dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan lain, termasuk terorisme.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama yang masih di bawah umur. Pendampingan, kata Dedi, diperlukan ketika anak berkomunikasi, bepergian, maupun bertemu dengan orang lain agar terhindar dari tindak kejahatan.
Dalam kesempatan itu, Dedi turut menyinggung sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan bagi masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan penjelasan Kapolda Jawa Barat, sayembara tersebut memberi tekanan psikologis kepada pelaku hingga akhirnya kembali ke Bandung dan berhasil ditangkap.
Hadiah sayembara itu, kata Dedi, selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai bekal untuk masa depan mereka. (Red)
Editor: Juliadi











