wahanaindonews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan gundukan tanah mencurigakan yang mengeluarkan aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona Pricillia.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (Ros)
Editor: Juliadi











