wahanaindonews.com, Karimun – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, mengaku terkejut setelah mengetahui pernyataan Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang menyebut telah membatalkan anggaran Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Gedung Siput.
Pasalnya, anggaran DED sebesar Rp1 miliar tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD Karimun dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Saya punya catatannya. Pagu anggaran DED itu diusulkan dan sudah disahkan. Kenapa dibatalkan dan tidak masuk ke DPA. Ini apa maksudnya TAPD,” tegas Ady, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Ady, pembatalan anggaran yang telah disepakati bersama itu berpotensi melanggar kesepakatan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Ia menilai keputusan sepihak tanpa komunikasi dengan DPRD dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Kita khawatir ini menimbulkan masalah. Karena sudah disahkan, bisa-bisa ini masuk dalam perbuatan yang melawan aturan,” ujarnya.
Karena itu, Ady mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dinas terkait segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Karimun terkait pembatalan anggaran tersebut.
“Kami mendesak agar TAPD serta dinas terkait segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Karimun terkait pembatalan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Karimun menyetujui anggaran penyusunan DED Gedung Siput setelah mendapat penjelasan dari Bupati Karimun bahwa gedung pertemuan tersebut direncanakan menjadi ikon baru daerah.
Gedung Siput disebut akan difungsikan sebagai pusat kegiatan masyarakat sekaligus daya tarik wisata baru karena lokasinya berada di kawasan pinggir pantai. (Jan)
Editor: Sarwanto






