wahanaindonews.com, Batam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di DPRD Kota Batam memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin, 24 November 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, serta dihadiri anggota Pansus lainnya, yaitu Anwar Anas, Jimmi Siburian, Sony Christanto SE., M.Si., dan Gabriel A. Sianturi B.Com., SH. Dari pihak Pemerintah Kota Batam, hadir perwakilan sejumlah OPD, termasuk Disnaker, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setdako.
Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa pembahasan sudah berada pada fase pematangan akhir. Ia menargetkan finalisasi draf segera selesai sehingga dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Kita terus mematangkan draf yang ada, dan mudah-mudahan bisa dituntas segera untuk kita laporkan dalam paripurna,” ujarnya.
Fadhli menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda Adminduk adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satu poin krusial yang diatur dalam Ranperda tersebut adalah penghapusan persyaratan surat keterangan RT/RW dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan hadirnya regulasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan responsif, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Batam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Ham)
Editor: Sar






