wahanaindonews.com, Batam – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi, Senin, 3 November 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD itu dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Dari unsur pemerintah hadir perwakilan Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.

Selain pihak eksekutif, RDPU juga menghadirkan unsur masyarakat dan pihak terkait lainnya seperti pimpinan PT Surya Anandita Perkasa, PT Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Ketua RW 001, RT 001, serta perwakilan warga Sukajadi.
Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap rencana pembangunan kantor lurah yang direncanakan berada di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menilai proyek tersebut minim sosialisasi dan tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Warga juga mempersoalkan lokasi pembangunan yang berada di area dengan akses terbatas. Selama ini kawasan Sukajadi hanya dapat dimasuki penghuni, sementara tamu wajib melapor ke sekuriti. Jika kantor lurah dibangun di area tersebut, akses menuju lokasi akan terbuka bagi masyarakat umum.
“Kami khawatir kawasan menjadi padat dan bising karena akan menjadi fasilitas publik yang bebas diakses. Ini jelas mengubah ketenangan dan sistem keamanan yang selama ini berlaku,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto menegaskan bahwa DPRD akan berupaya mencari titik terang dari polemik tersebut.

“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini,” ujar Budi.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai klarifikasi dari pihak warga dan instansi pemerintah. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil RDPU tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang. (Ham)
Editor: Sar






