APH Diminta Usut Anggaran BBM Miliaran di DBMSDA Batam

Batam, Berita65 views

wahanaindonews.com, Batam – Diamnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam atas permintaan klarifikasi penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) senilai miliaran rupiah selama empat tahun terakhir menimbulkan tanda tanya besar.

Dilansir dari acikepri.com, Ketiadaan jawaban dari Kepala Dinas DBMSDA Kota Batam, Suhar, meski surat konfirmasi telah dikirim sejak awal Juli 2024 lalu, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Media acikepri.com telah mengirim surat resmi kepada DBMSDA Kota Batam dengan permintaan klarifikasi rinci terkait lonjakan dan fluktuasi anggaran BBM sejak tahun 2020 hingga 2023. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan, dari pihak dinas yang bersangkutan.

Dalam surat yang dikirimkan, acikepri.com mencatat data anggaran BBM yang dikelola DBMSDA sebagai berikut, tahun 2020 Rp 2,6 miliar, tahun 2021 Rp 3,6 miliar, tahun 2022 Rp 4,5 miliar dan tahun 2023 Rp 3 miliar.

Fluktuasi anggaran ini, terutama kenaikan signifikan pada tahun 2022, menimbulkan dugaan adanya potensi pemborosan atau ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Namun, tanpa adanya data penggunaan riil di lapangan seperti jumlah kendaraan operasional, volume kerja lapangan, atau dokumentasi distribusi BBM maka angka-angka tersebut hanya menyisakan spekulasi yang semakin menguatkan publikasi wacana ketertutupan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DBMSDA sebagai institusi pemerintah daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Penolakan atau keengganan memberikan data yang seharusnya bersifat publik, seperti penggunaan anggaran daerah, adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.

Lebih jauh, jika terbukti bahwa penggunaan BBM tidak sesuai peruntukan atau anggaran disusun tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana”.

Dugaan pelanggaran ini semestinya menjadi perhatian serius Inspektorat Daerah, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak hanya soal BBM, namun apakah ada pola anggaran lain dalam tubuh DBMSDA Kota Batam yang juga terkesan ditutup-tutupi dari pengawasan publik?. (Red)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *