Pemko Batam Ajukan Pengecualian Amdal untuk Pembangunan TPU di Kawasan Hutan

Batam, Berita, Sosial14 views

wahanaindonews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025, guna membahas permohonan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kota Batam.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam Eryudhi Apriyadi, Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Evy Yusriani, serta perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam. Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Ditjen PHL, C. Hendro Widjanarko, S.Hut.

Menurut Jefridin, audiensi ini menjadi langkah penting karena keterbatasan kapasitas TPU yang ada di Kota Batam, seperti TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan Tanjung Piayu yang telah mencapai kapasitas maksimal.

“Mengingat keterbatasan tersebut, Pemko Batam mengajukan penambahan lima lokasi TPU baru dengan total luas mencapai 122,31 hektare. Lokasinya tersebar di lima kecamatan dan sebagian besar berada di kawasan hutan,” jelas Jefridin.

Adapun lokasi TPU baru yang diajukan yakni di Sambau (Kecamatan Nongsa), Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), Tanjung Piayu (Kecamatan Sei Beduk), Tiban (Kecamatan Sekupang), dan Sekanak Raya (Kecamatan Belakang Padang).

Dalam proses pengajuan PPKH, Jefridin menyampaikan bahwa hampir semua dokumen dan komitmen teknis telah dipenuhi, seperti tata batas area, kompensasi lahan, peta baseline, dan surat pernyataan pengelolaan. Bahkan, rekomendasi Gubernur Kepri dan pakta integritas juga telah dikantongi. Namun, izin lingkungan berupa Amdal masih dalam proses.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian lokasi berada di kawasan hutan lindung, yang sesuai Keputusan Dirjen PHL Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025, dapat diberikan pengecualian dari kewajiban Amdal.

“Pak Direktur menyampaikan bahwa permohonan ini akan dikaji lebih lanjut dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan akhir,” tutup Jefridin.

Langkah ini menjadi upaya serius Pemko Batam dalam memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak bagi warganya, seiring dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan pelayanan dasar yang terus meningkat. (Ros)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *