Komisi III DPRD Karimun Dorong Solusi untuk Masalah BBM Subsidi dan Truk Perusahaan

wahanaindonews.com, Karimun – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat dengan Perkumpulan Supir Truk Karimun (PSTK) guna membahas permasalahan kuota bahan bakar subsidi jenis biosolar dan keberadaan truk non plat BP, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Firdaus, dan berlangsung di Ruang Rapat Pansus DPRD Karimun.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Intel Polres Karimun AKP Budi Tambunan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Basori, perwakilan Dinas Perhubungan, serta jajaran pengurus PSTK.

Suasana rapat. Foto (Ist)

Dalam sambutannya, Firdaus menyampaikan bahwa DPRD Karimun, khususnya Komisi III, bertindak sebagai fasilitator untuk mencarikan solusi atas keluhan para supir truk bersama instansi terkait.

“Kami di DPRD Karimun hanya memfasilitasi dan bersama-sama mencari jalan keluar. Namun perlu dipahami bahwa untuk penambahan kuota minyak subsidi, kewenangannya berada di pusat melalui BP Migas,” jelas Firdaus.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Karimun, AKP Budi Tambunan, menyatakan bahwa pihaknya siap menjaga situasi tetap kondusif dan berharap agar rapat tersebut menghasilkan solusi yang tepat dan menyeluruh.

Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat dengan Perkumpulan Supir Truk Karimun (PSTK) guna membahas permasalahan kuota bahan bakar subsidi jenis biosolar dan keberadaan truk non plat BP, pada Selasa, 17 Juni 2025. Foto (Ist)

Ketua PSTK, Saliadi, menyampaikan sejumlah keluhan dari para supir truk yang diharapkan bisa menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Ada empat poin utama yang disuarakan permintaan penambahan kuota biosolar subsidi dari 40 liter menjadi 100 liter, mengingat jarak tempuh para supir truk yang bervariasi dan jauh, sehingga konsumsi bahan bakar tidak mencukupi.

Kedua penertiban truk-truk milik perusahaan yang diduga turut menikmati biosolar subsidi. Ketiga usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait proyek-proyek penimbunan agar tidak terjadi praktik monopoli oleh kelompok tertentu.

Keempat, pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap seluruh SPBU, khususnya SPBU di wilayah Poros.

Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat dengan Perkumpulan Supir Truk Karimun (PSTK) guna membahas permasalahan kuota bahan bakar subsidi jenis biosolar dan keberadaan truk non plat BP, pada Selasa, 17 Juni 2025. Foto (Ist)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Basori, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pertamina dan BP Migas.

“Kami akan sampaikan permintaan ini ke Pertamina, karena kuota BBM subsidi memang ditetapkan oleh pusat. Bahkan di Batam saja, yang luas dan padat, kuotanya tidak sampai 100 liter,” terang Basori.

Basori juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya praktik penyelewengan kuota subsidi di lapangan. “Silakan laporkan kepada kami jika ada temuan. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (Jan)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *