wahanaindonews.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Batam pada Rabu, 11 Juni 2025, membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, dan turut dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Sekretaris Hj Asnawati Atiq, serta anggota H Hery Herlangga dan Warya Burhanuddin.
Dari pihak Dinas Pendidikan, hadir langsung Kepala Dinas Tri Wahyu Rubianto bersama jajaran kepala bidang.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyoroti kekhawatiran terkait terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang kerap memicu keluhan masyarakat setiap tahun. Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyampaikan agar persoalan ini tidak kembali terulang.
“Setiap tahun orangtua, terutama ibu-ibu, datang ke DPRD karena anak-anak mereka tidak tertampung di sekolah negeri. Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi saat ini Pemko Batam sudah mengeluarkan kebijakan subsidi biaya pendidikan di sekolah swasta,” ujar Dandis.
Kepala Dinas Pendidikan, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru kini sudah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan. Kuota tersebut bersifat tetap dan tidak dapat ditambah.

“Kalau ada siswa yang diterima melebihi kuota, mereka hanya akan berstatus menumpang belajar dan tidak terdaftar secara resmi,” jelas Tri Wahyu.
Menanggapi hal ini, Taufik Ace meminta Dinas Pendidikan untuk lebih serius mengantisipasi persoalan daya tampung. Ia menyambut baik subsidi SPP dari pemerintah, namun menyoroti biaya pembangunan di sekolah swasta yang masih memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Biaya pembangunan untuk siswa baru di sekolah swasta cukup besar, ini harus dipikirkan. Saya sudah bicara dengan pengelola sekolah swasta, mereka bilang tidak bisa menghapus biaya ini karena menyangkut keberlanjutan infrastruktur,” kata Ace, anggota DPRD dari Partai NasDem.

Ace juga mengkritisi sistem zonasi yang masih menyulitkan siswa dari keluarga tidak mampu yang tinggal jauh dari sekolah negeri. Ia menekankan bahwa sistem tersebut justru dapat memaksa mereka beralih ke sekolah swasta, yang berarti menghadapi beban biaya tambahan.
Di sisi lain, Dandis Rajagukguk menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses PSB. Ia meminta Dinas Pendidikan tegas menolak praktik pungutan liar dan titipan dari pihak mana pun, termasuk pejabat, tokoh masyarakat, maupun anggota dewan.
“Kita ingin proses ini bersih, transparan, dan adil. Tidak boleh ada pungli dan titipan,” tegas Dandis.
Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pelaksanaan PSB agar berjalan sesuai harapan masyarakat dan mencerminkan keadilan dalam sistem pendidikan di Kota Batam. (Ham)
Editor: Sar