wahanaindonews.com, Karimun – DPRD Kabupaten Karimun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna mengoptimalkan pengelolaan parkir.
Hal ini didasarkan pada evaluasi terhadap sistem parkir yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dan dinilai tidak efisien, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Karimun, Eri Januarddin, menegaskan bahwa kelemahan dalam tata kelola parkir selama ini berdampak pada tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Selama ini pengelolaan perparkiran di Karimun masih kurang optimal, sehingga PAD tidak meningkat. Kami mendorong Pemkab Karimun untuk segera membentuk BLUD agar sistemnya lebih tertata,” ujar Eri pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dorongan ini muncul setelah Komisi III DPRD Karimun melakukan studi banding ke Pemprov DKI Jakarta. Selain Eri Januarddin, kunjungan tersebut juga diikuti oleh Dedi Jarliyostika dan Timbul Sudarso. Dari hasil studi banding tersebut, Eri mengungkapkan beberapa manfaat dari pengelolaan parkir melalui BLUD.
“Pengelolaan parkir akan lebih terstruktur, keuangan lebih transparan, dan yang terpenting, dapat mencegah kebocoran pendapatan daerah,” jelas Eri yang merupakan kader Partai NasDem.
Eri juga menilai bahwa sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber PAD bagi Karimun, selain sektor tambang granit.
“Jika dikelola dengan baik, PAD dari sektor parkir bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Menanggapi usulan DPRD, Plt. Kepala Dishub Karimun, Syahimi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk pengelolaan parkir.
“Kami sedang dalam proses pengajuan pembentukan UPT sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi di Dishub. Pengajuan ini masih dalam pembahasan di Biro Organisasi Provinsi Kepri,” ujar Syahimi.
Menurutnya, setelah UPT terbentuk dan beroperasi, langkah selanjutnya adalah membentuk BLUD agar pengelolaan parkir semakin optimal.
Syahimi juga menyebutkan bahwa pendapatan dari sektor parkir pada tahun 2024 hanya sekitar Rp300 juta, dan diharapkan dapat meningkat signifikan setelah sistem pengelolaan diperbaiki.
“Kami sudah menggelar rapat dengan Biro Organisasi, dan masih ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembentukan UPT. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan DPRD dan langkah awal dari Dishub Karimun, diharapkan pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun dapat lebih profesional, transparan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. (Jan)
Editor: Sar






