wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terpilih pada Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada tanggal tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Rifqi.
Sementara itu, daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan jadwal, sengketa Pilkada serentak 2024 harus diselesaikan MK paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Bagi yang masih dalam proses perselisihan hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Rifqi.
Rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.
Pelantikan serentak ini juga menjadi bagian dari upaya memprioritaskan kesinambungan kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kepri, yang telah menuntaskan proses Pilkada dengan hasil yang tidak disengketakan. (An)
Editor: Sar






