Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Curat Kabel Listrik Milik PLN

wahanaindonews.com, Pekanbaru – Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel listrik milik PLN.

Hal ini disampaikam Wakapolsek AKP Razali didampingi Kanit reskrim Polsek saat konferensi pers pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wakapolsek menjelaskan penangkapan ini dasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024 yang mana telah terjadi pencurian kabel di jalan  Flamboyan 3 Kelurahan Delima Kecamatan Bimawidya Kota Pekanbaru.

Kemudian anggota piket Reskrim dan piket Patroli mendatangi TKP, sesampai di TKP dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti.

“Setelah itu atas perintah Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek binawidya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan gergaji besi, tang merk tekiro, kabel yang terpotong berisikan kuningan dengan panjang sekitar 5 meter, dan kabel yang terpotong berisikan kuningan yg panjangnya sekitar 15 CM.

“Pelaku berjumlah du orang, FA (27) dan DA (39),” terang Wakapolsek.
 
Wakapolsek menuturkan, kedua pelaku saat diintrogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali.

“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) pasal 363 ayat 1 K.U.H. pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutup Wakapolsek. (Suwandi)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *