wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam 2021-2041.
Perda ini menjadi landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan, dengan mempertimbangkan perkembangan pesat Batam, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menegaskan pentingnya Perda RTRW sebagai dasar perencanaan wilayah Batam. “Perda RTRW ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan Batam yang luar biasa, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi,” ujar Djoko pada Senin, 1 Juli 2024.
Djoko menambahkan bahwa status Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadikannya magnet bagi para investor, yang berdampak pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan ruang.
“Kota Batam ini perkembangan terutama dari jumlah penduduk dan sektor investasi selalu meningkat jika dibandingkan dengan daerah lainnya karena Batam memiliki KEK. Kemungkinan pula Perda yang sudah disahkan untuk 2021-2026 itu dibutuhkan revisi jika membutuhkan penyesuaian,” terangnya.
Oleh karena itu, Perda RTRW disusun dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan dan kebutuhan di masa depan. “Jika dalam perjalanannya Perda RTRW ini membutuhkan penyesuaian, maka dapat dilakukan revisi,” jelas Djoko.
Selain Ranperda RTRW, DPRD Batam juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selaras dengan Perda RTRW. RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi Calon Walikota (Cawako) dalam Pilkada 2024. Djoko menargetkan pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat selesai pada Agustus 2024.
“Perda RTRW dan RPJPD yang baru akan mempersiapkan Batam menyambut masa depan yang lebih gemilang,” pungkasnya. (An)
Editor: Sar